Kamis, 26 November 2009

Kasus Century Bank

Bank Century merupakan hasil merger tiga bank yakni Bank CIC International, Bank Pikko dan Bank Danpac secara sukarela. Setelah merger, Bank Century tergolong sebagai bank sehat dan fokus, sesuai kriteria dan kualifikasi Arsitektur Perbankan Indonesia (API). Bank Century yang kini memiliki total aset Rp 8,1 triliun, per Desember 2004 menunjukkan angka CAR mencapai 15,6 persen, sedangkan non performing loan hanya 2,8 persen, didukung 65 kantor cabang. Namun seiring berjalannya waktu, Bank Century mulai menunjukkan kecurigaan yang kini sedang ramai dibicarakan yaitu 'Kasus Bank Century'.


Puluhan orang yang menamakan diri Forum Nasabah Bank Century dan Advokasi Rakyat mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di kawasan Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan. Mereka meminta agar KPK mengusut kasus Bank Century serta membongkar ketidakberesan dalam pengembalian dana para nasabah yang saat ini masih terkatung-katung. Pengunjuk rasa juga mendesak agar konspirasi terkait bailoutatau dana talangan terhadap Bank Century diungkap.

Pada November 2008, Bank Century diambil alih Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) karena rasio kecukupan modalnya (CAR) minus 3,5 persen. LPS menyuntikkan dana hingga empat kali ke Bank Century hingga jumlahnya mencapai Rp 6,7 triliun. Kasus Bank Century pun mendapat perhatian DPR. Sejauh ini, delapan fraksi dan 138 anggota DPR sepakat mengajukan hak angket skandal Bank Century ke pimpinan DPR dan beberapa fraksi-fraksi DPR.

Menurut Anggota Komisi XI DPR Drajat H Wibowo menilai wajar atas timbulnya kontroversi dan saling lepas tanggung jawab terkait proses penyelematan bank Century. Menurutnya, setiap proses penyelamatan bank pasti menimbulkan kontroversi. Dia menjelaskan sebenarnya BI hanya melakukan pengawasan, pemeriksaan dan penilaian atas kondisi likuiditas bank Century. Berdasarkan hasil pemeriksaan inilah, BI menilai Bank Century sebagai Bank gagal dan merekomendasikan untuk diselamatkan. Namun, semua keputusan untuk penyelamatan Bank Century dan penyerahan ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), merupakan keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan Keputusan Komite Koordinasi (KK) tanggal 21 November 2008.



Sumber terkait :
www.berita.liputan6.com
www.kompas.com
www.google.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar