Selasa, 26 Oktober 2010

PASAR MODAL


  1. PENGERTIAN DAN FUNGSI PASAR MODAL

1) Pengertian Pasar Modal

Pasar modal ialah pasar tempat bertemunya permintaan dan penawaran dana-dana jangka panjang dalam bentuk penjualan dan pembelian surat-surat berharga.

2) Jenis-Jenis Surat Berharga

Surat-surat berharga yang diperjualbelikan di pasar modal yaitu sebagai berikut :

© Saham, yaitu tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan.

Jenis-jenis saham : saham biasa dan saham preferen.

© Obligasi, yaitu surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak antara pemberi pinjaman (pemodal) dan yang diberi pinjaman (emiten).

3) Fungsi Pasar Modal

Secara umum, fungsi pasar modal adalah sebagai berikut :

© Sebagai sarana penambah modal bagi badan usaha.

© Sebagai sarana pemerataan pendapatan.

© Sebagai sarana peningkatan kapasitas produksi.

© Sebagai sarana penciptaan tenaga kerja.

© Sebagai sarana peningkatan pendapatan negara.

© Sebagai indikator perekonomian negara.

4) Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Perkembangan Pasar Modal

Ada beberapa faktor yang mempengaruhi perkembangan pasar modal, antara lain sebagai berikut :

© Jumlah surat-surat berharga yang tersedia.

© Permintaan akan surat-surat berharga.

© Keadaan politik dan ekonomi suatu negara.

© Perangkat hukum dan peraturan.

© Partisipasi lembaga-lembaga pendukung.

  1. PASAR MODAL DI INDONESIA

1) Lembaga-Lembaga Pendukung Pasar Modal Indonesia

Ada beberapa lembaga pendukung pasar modal di Indonesia, yaitu sebagai berikut :

© Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal), yaitu lembaga yang dibentuk untuk mengawasi kegiatan pasar modal di Indonesia.

© Bursa Efek, yaitu institusi yang melakukan kegiatan perdagangan surat-surat berharga.

© Akuntan Publik, berperan dalam memeriksa laporan keuangan perusahaan yang akan menerbitkan surat berharga atau perusahaan yang sudah terdaftar di bursa efek dan memberikan pendapat terhadapa laporan keuangan tersebut.

© Underwriter

© Wali Amanat

© Notaris

© Konsultan Hukum

© Lembaga Clearing

2) Syarat Penerbitan Saham dan Obligasi

a. Syarat penerbitan saham, sebagai berikut :

(1) Pernyataan pendaftaran.

(2) Laporan keuangan perusahaan telah diperiksa oleh akuntan publik yang terdaftar di Bapepam.

(3) Saham yang akan dicatat sekurang-kurangnya berjumlah satu juta lembar saham.

(4) Jumlah pemegang saham, baik perorangan maupun lembaga sekurang-kurangnya dua ratus.

(5) Perusahaan telah berdiri dan beroperasi sekurang-kurangnya tiga tahun.

(6) Dalam dua tahun buku terakhir perusahaan memperoleh laba operasional dan laba bersih.

(7) Memiliki total kekayaan sekurang-kurangnya dua puluh miliar rupiah, modal sendiri sekurangt-kurangnya dua miliar rupiah.

(8) Komisaris dan direksi memiliki reputasi baik.

b. Syarat penerbitan obligasi, sebagai berikut :

(1) Mengajukan surat permohonan listing ke Bapepam.

(2) Laporan keuangan harus memiliki pendapat wajar tanpa syarat dari akuntan publik.

(3) Nilai nominal obligasi minimal dua puluh lima miliar rupiah.

(4) Telah beroperasi selama tiga tahun.

(5) Telah menghasilkan laba selama dua tahun terakhir.

(6) Saldo laba yang ditahan minimal nol rupiah.

(7) Komisaris dan direksi mempunyai reputasi yang baik.

3) Keputusan yang Harus Diambil Pada Proses Investasi

Keputusan-keputusan yang harus diambil dalam proses investasi sebagai berikut :

© Sekuritas apa yang menjadi pilihan investasi ?

© Berapa besar investasi ?

© Kapan investasi tersebut dilaksanakan ?

4) Langkah-Langkah Dalam Pengambilan Keputusan Investasi

Langkah-langkah dalam pengambilan keputusan investasi adalah sebagai berikut :

© Menentukan kebijakan investasi.

© Analisis sekuritas.

© Penentuan protofolio.

© Melakukan revisi protofolio.

Sumber : ESIS – Alam. S “Ekonomi”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar