Rabu, 14 April 2010

LEMBAGA KEUANGAN DI INDONESIA

Lembaga keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk asset keuangan atau tagihan (claims) dibandingkan set non financial atau asset riil. Lembaga keuangan memberikan kredit kepada nasabah, menanamkan dananya dalam surat-surat berharga dan menawarkan jasa-jasa keuangan lainnya seperti proteksi asuransi, program pensiun, penyediaan system pembayaran dan mekanisme transfer dana.

A. LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK

Lembaga keuangan bukan bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana.

Jenis-jenis lembaga keuangan bukan bank yang ada di Indonesia, berada dibawah pengawasan dan pembinaan Departemen Keuangan adalah sebagai berikut :

1. Lembaga Pembiayaan

Merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.

Perusahaan pembiayaan (Finance Company) adalah badan usaha yang didirikan khusus untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha Lembaga Pembiayaan (kepres 61/1988, ps 1) dan itu digunakan sebagai landasan hukum. Kegiatan usahanya meliputi :

ª Sewa Guna Usaha (Leasing)

Merupakan kegiatan pembiayaan dalam penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran berkala.

Beberapa pihak yang terkait dengan transaksi Leasing :

a) Lessor à pihak yang memberikan jasa

pembiayaan.

b) Lessee à pihak yang memperoleh pembiayaan.

c) Supplier à pihak yang menyediakan barang.

d) Bank à tidak terlibat langsung namun memiliki

peran penting.

ª Anjak Piutang (Factoring)

Merupakan badan usaha uang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.

Dalam keputusan Menteri Keuangan 172/KMK.06/2002 dijelaskan bahwa kegiatan usaha anjak piutang dilakukan dalam bentuk :

a) Pembelian atau penagihan;

b) Pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.

Jenis-jenis anjak piutang :

1) Berdasarkan pemberitahuan;

- Disclosed Factoring/Notification Factoring

2) Berdasarkan penanggungan resiko;

- With Recourse

- Non-recourse

3) Berdasarkan pelayanan;

- Full Service Factoring

- Financing Factoring

- Bulk Factoring (Agency Factoring)

- Maturity Factoring

4) Berdasarkan lingkup kegiatan;

- Domestic Factoring

- International Factoring

5) Berdasarkan pembayaran kepada klien;

- Advanced Payment

- Maturity

- Collection

ª Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance)

Badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan system pembayaran angsuran atau berkala dari konsumen.

ª Kartu Kredit (Credit Card)

Merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk membeli barang dan jasa dengan menggunakan kartu kredit.

Kegiatan usaha diatas dapat dilakukan oleh :

ª Bank

ª Lembaga Keuangan Bukan Bank

ª Perusahaan Pembiayaan

2. Perasuransian

Definisi asuransi menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian adalah :

“Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikat diri kepada tertanggung, dengan menerima premi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hokum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.”

Menurut Undang-undang nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian, jenis usaha perasuransian meliputi :

1. Usaha asuransi terdiri atas :

- Asuransi Kerugian

- Asuransi Jiwa

- Reasuransi

- Asuransi Sosial

- Broker Asuransi.

2. Usaha penunjang usaha asuransi terdiri dari :

- Pialang Asuransi

- Pialang Reasuransi

- Penilai Kerugian Asuransi

- Konsultan Aktuaria

- Agen Asuransi

3. Perusahaan Modal Ventura

Merupakan badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu (Keppres No. 61/1988).

Pembiayaan yang dapat diberikan perusahaan modal ventura dapat dilakukan dalam beberapa cara yaitu :

a) Penyertaan Modal Langsung

b) Bersama-sama mendirikan suatu perusahaan

c) Penyertaan Modal PMV (Perusahaan Modal Ventura) dalam pengambilan sejumlah portofolio saham PPU (Perusahaan Pasangan Usaha)

d) Semi Equity Financing

e) Pembiayaan Bagi Hasil

Pembiayaan modal ventura disamping berorientasi untuk memperoleh keuntungan yang tinggi, dengan resiko yang tinggi pula, juga bertujuan antara lain :

a) Memungkinkan dan mempermudah pendirian suatu perusahaan baru;

b) Membantu membiayai perusahaan yang sedang mengalami kesulitan dana dalam pengembangan usahanya;

c) Membantu perusahaan baik pada tahap pengembangan suatu produk maupun pada tahap mengalami kemunduran;

d) Membantu terwujudnya suatu gagasan menjadi produk jadi yang siap dipasarkan.

4. Dana Pensiun

Merupakan badan hokum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun (menurut Undang-undang No.11 Tahun 1992). Dana pensiun bertujuan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun.

Jenis program pensiun yang dilaksanakan oleh dana pensiun adalah :

a) Program Pensiun Manfaat Pasti

Suatu program pensiun yang memberikan formula tertentu atas manfaat yang akan diterima karyawan pada saat mencapai usia pensiun.

b) Program Pensiun Iuran Pasti

Program pensiun yang menetapkan besarnya iuran karyawan dan perusahaan.

Lembaga dana pensiun terdiri dari dua jenis, yaitu :

a) Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)

Dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang memperkerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun bermanfaat pasti.

b) Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)

Dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa, yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti (PPIP) bagi pesertanya.

5. Pasar Modal

Merupakan suatu tempat yang terorganisasi dimana efek-efek dipedagangkan yang diesbut Bursa Efek. Bursa Efek adalah suatu system yang teroeganisasi yang mempertemukan penjual dan pembeli efek yang dilakukan baik secara langsung maupun diwakilkan.

Lembaga yang terlibat dalam pasar modal adalah :

a) Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam)

Tugas pokok Bapepam :

- Mengikuti perkembangan dan mengatur pasar modal;

- Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga-lembaga yang terkait (reksadana, bursa efek, dll);

- Memberikan pendapat kepada Menteri Keuangan mengenai pasar modal beserta kebijakan operasionalnya.

b) Bursa Efek

Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan system dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.

Tujuan didirikannya bursa efek adalah untuk menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien. Sedangkan fungsinya yaitu :

1. Menjaga kontinuitas pasar;

2. Menciptakan harga efek yang wajar melalui mekanisme permintaan dan penawaran.

c) Emiten

Pihak yang melakukan emisi atau melakukan penawaran umum surat berharga. Penawaran umum hanya boleh dilakukan oleh emiten yang menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada Bapepam untuk menawarkan efek kepada masyarakat.

d) Perusahaan Efek

Perusahaan yang telah memperoleh izin dari Bapepam untuk melaksanakan kegiatan sebagai penjamin emisi efek, perantara perdagangan efek, manajer investasi serta kegiatan lain sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam.

e) Reksadana

Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal yang selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.

6. Pegadaian

“Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang-orang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan” (Hukum Perdata Pasal 1150).

7. Perusahaan Penjaminan

Perusahaan yang melakukan kegiatan dalam bentuk pemberian “jasa penjaminan” untuk menanggung pembayaran kewajiban keuangan si terjamin, apabila si terjamin tidak dapat memenuhi kewajiban perikatannya kepada penerima jaminan yang timbul dari transaksi kredit, sewa guna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen dan pembiayaan dengan pola bagi hasil, serta pembelian barang secara angsuran (berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 486/KMK.017/1996 tanggal 30 Juli 1996).

B. LEMBAGA KEUANGAN BANK

Lembaga keuangan dapat menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana kepada masyarakat secara langsung. Jenis-jenis perbankan menurut pasal 5 Undang-undang nomor 7 tahun 1992 adalah :

1. Bank Umum, bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran (pasal 1 undang-undang no.7/1992 tentang perbankan).

2. Bank Pengkreditan Rakyat, bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan hal itu (pasal 1 undang-undang no.7/1992 tentang perbankan).


Sumber : Wiroso (2009), “Produk Perbankan Syariah”, LPFE dan IBFI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar