I. SIFAT USAHA
Bank umum adalah suatu lembaga keuangan yang tujuan utamanya adalah mencari keuntungan. Keuntungan merupakan selisih antara pendapatan dan biaya. Secara sederhana, keuntungan tersebut dapat dirumuskan sebagai berikut :
Keuntungan = Pendapatan – Biaya
Pendapatan diperoleh dari hasil kegiatan yang berupa pemberian pinjaman dan pembelian surat-surat berharga, sedangkan biayanya berupa pembayaran bunga dan biaya-biaya lain dalam upayanya menarik sumber dana masyarakat. Dengan demikian kegiatan bank umum dalam usahanya mencari keuntungan ini berupa pengumpulan dana yang bermacam-macam sifatnya (volume dan jangka waktunya) untuk selanjutnya ditanamkan dalam surat-surat berharga serta pemberian kredit untuk memperoleh pendapatan. Dalam kaitannya dengan sifat pokok kegiatan bank tersebut maka suatu bank umum mempunyai beberapa fungsi, yakni : pengumpulan dana, pembiayaan, peningkatan faedah dari dana masyarakat (dengan memindahkan dari pihak yang kelebihan dana, yang mungkin kurang berfaedah, kepada pihak yang membutuhkan), serta penanggungan risiko. Di samping fungsi utama tersebut, terdapat pula fungsi tambahan seperti misalnya : memberikan fasilitas pengiriman uang, penguangan cek, dan memberikan garansi bank. Dengan demikian yang membedakan bank umum dengan lembaga keuangan nonbank adalah :
1) Bank umum mempunyai kemampuan untuk mempengaruhi uang beredar melalui proses penciptaan atau kontraksi kredit.
2) Bank umum tidak hanya melayani deposito saja, tetapi juga tabungan, transfer uang, penguangan cek serta transaksi valuta.
Sedangkan lembaga keuangan nonbank hanya menjalankan satu kegiatan saja.
II. DANA BANK
Pada dasarnya sumber dana bank (liabilities) berasal dari giro (demand deposit), tabungan, deposito berjangka (time deposit), pinjaman dari bank lain, pinjaman dari bank sentral dan perubahan daripada modal sendiri.
Sedangkan penggunaannya (assets), secara garis besar dapat dikelompokkan ke dalam : uang kas, pinjaman yang diberikan, pembelian surat-surat berharga, dan bentuk kekayaan yang lain.
III. PENGATURAN BANK UMUM
Bank umum merupakan lembaga keuangan yang sangat penting peranannya di dalam proses penciptaan kredit yang pada gilirannya besar sekali pengaruhnya terhadap kegiatan ekonomi. Bank umum akan memenuhi misi semacam ini, apabila mendapat kepercayaan dari masyarakat tentang solvabilitas dan likuiditas baik bagi bank umum secara individual maupun keseluruhan (sistem perbankan secara keseluruhan). Dengan kata lain, menjamin keselamatan bank dari sistem perbankan secara keseluruhan.
Namun demikian, keselamatan bukanlah satu-satunya tujuan yang dikehendaki oleh pengaturan bank umum. Sama pentingnya adalah tujuan efisiensi. Artinya, sistem perbankan haruslah bekerja secara efisien, yakni dapat memberi jasa tertentu dengan biaya serendah mungkin serta menyalurkan dana usaha/kegiatan yang seproduktif mungkin. Untuk mencapai sasaran ini pengaturan bank haruslah dapat menciptakan suasana dalam mana bank-bank umum penuh kreatif dan secara dinamis, dapat menyesuaikan dengan perubahan situasi perekonomian. Kadangkala pencapaian tujuan yang satu mengorbankan tujuan yang lain. Pengaturan yang mengarahkan pada keselamatan bank, sering mengurangi efisiensinya. Mereka menganggap efisiensi lebih penting, memandang segala pengaturan sistem perbankan akan mengurangi efisiensi, karena terbatasnya/berkurangnya persaingan antarbank-umum itu sendiri.
Beberapa bentuk pengaturan bank-umum meliputi, seperti misalnya pengaturan tentang pendirian bank, pembentukan cabang, penggabungan (merger), pengawasan kekayaan, utang serta penentuan tingkat bunga. Kesemuanya ini ditujukan untuk keselamatan (baik bagi pimpinan dan pemilik bank, maupun para langganan) serta efisiensi. Di samping ini, karena bank umum perlu mengejar keuntungan, maka perlu diusahakan jangan sampai jumlah uang yang beredar ditentukan atas dasar motif mencari keuntungan.
IV. HUBUNGAN KORESPONDENSI
Suatu bank umum sering membuat pengaturan dengan bank umum lain (dalam atau luar negeri) dalam bentuk deposito pada bank lain tersebut. Deposito ini dapat digunakan untuk berbagai tujuan, antara lain :
1) Untuk memudahkan check clearing. Artinya suatu bank dapat meminta bantuan bank korespondensinya untuk membayar cek yang ditarik atas namanya atau menguangkan cek (atas bank lain) dan dimasukkan dalam deposito pada bank korespondensi tersebut.
2) Untuk memudahkan melakukan pembayaran ke dalam dan luar negeri. Suatu bank dapat meminta bantuan bank korespondensinya di luar negeri untuk melakukan pembayaran dengan deposito yang ada di bank luar negeri tersebut.
3) Untuk memudahkan melakukan transaksi-transaksi lain seperti misalnya membeli surat-surat berharga atau memberi pinjaman dan sebagainya.
V. PENGGABUNGAN BANK/MERGER
Beberapa alasan penggabungan bank-bank umum ini antara lain :
1) Dari degi bank yang menggabung, kenyataan bank tersebut hampir jatuh pailit, adanya diseconomies of scale yang tercermin dari rendahnya rentabilitas, kesukaran dalam membayar gaji karyawan dan pimpinan dari pendapatan bank, dan rendahnya likuiditas serta rendahnya kemungkinan untuk dapat menjual saham baru.
2) Segi bank yang menerima gabungan adanya economies of scale sehingga dapat menekan ongkos. Di samping ini bank tersebut dapat mendapatkan langganan baru serta/memperbanyak distribusi lokasi bank.
VI. PERBANKAN DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA DI INDONESIA
Bank-bank umum di Indonesia masih sebagian besar milik pemerintah. Hal ini dapat dilihat dari jumlah bank, jumlah kantor serta besarnya kredit yang diberikan.
Sejalan dengan pembangunan ekonomi, maka jumlah kredit yang diberikan menunjukkan kenaikan. Perkembangan yang cukup besar dialami oleh bank-bank umum, baik karena ada pendirian cabang baru maupun penggabungan (merger). Bank tabungan, baik jumlah bank maupun jumlah kantornya tidak banyak mengalami perubahan. Sedangkan bank umum asing pada akhir Maret 1983 jumlahnya relatif tetap, yakni sebanyak 11 dengan jumlah kantor 20.
Sementara itu, kredit yang diberikan oleh perbankan sebagian besar berasal dari bank umum pemerintah (± 70%). Bank Indonesia memberikan kredit dalam bentuk kredit langsung, kredit likuidasi serta kredit kepada Pertamina (terutama pada waktu Pertamina mengalami krisis keuangan tahun 1971 dan 1976). Kredit langsung adalah kredit yang diberikan kepada badan-badan pemerintah (BULOG misalnya) untuk membiayai subsidi pangan, pupuk atau mengembangkan perusahaan pribumi. Kredit likuiditas adalah kredit yang diberikan kepada bank umum untuk membantu likuiditas mereka maupun untuk membantu golongan ekonomi lemah.
Lembaga keuangan nonbank, pada dasarnya bertujuan untuk membantu permodalan perusahaan, meningkatkan peranan pengusaha golongan ekonomi lemah dan mendorong perkembangan pasar uang dan pasar modal. Sampai dengan akhir Maret 1983 jumlah lembaga keuangan nonbank ini sebanyak 14 buah yang terdiri dari 9 jenis investasi, 3 jenis pembangunan, 1 jenis pembiayaan pemilikan perumahan dan 1 jenis lainnya. Lembaga keuangan nonbank jenis investasi terutama melakukan usaha sebagai perantara dalam menerbitkan surat-surat berharga dan menjamin/menanggung terjualnya surat berharga tersebut. Lembaga keuangan nonbank jenis pembangunan terutama memberikan kredit jangka menengah atau panjang dan melakukan penyertaan modal dalam perusahaan-perusahaan. Sedangkan untuk jenis pembiayaan pemilikan perumahan, terutama memberikan pinjaman kepada masyarakat berpenghasilan menengan untuk pemilikan rumah. Perusahaan asuransi serta pegadaian dapat dimasukkan pula ke dalam pengertian lembaga keuangan nonbank. Namun, Bank Indonesia memisahkan perusahaan asuransi dan pegadaian dari lembaga keuangan nonbank karena keduanya mempunyai kekhususan.
Peranan dari lembaga keuangan nonbank ini relatif kecil (bila dibandingkan dengan bank umum) sehingga peranannya dalam sistem moneter belum begitu penting.
Pasar uang dan modal di Indonesia telah dirintis oleh pemerintah semenjak tahun 1968. Transaksi yang terjadi dalam pasar uang, antara lain berbentuk transaksi uang/dana antarbank (interbank call money market), transaksi sertifikat deposito serta transaksi surat-surat berharga lembaga-lembaga keuangan nonbank. Sertifikat deposito adalah surat berharga jangka pendek yang dikeluarkan oleh bank umum (milik pemerintah atau asing), dalam mana bank membayar bunga kepada pembeli/pemegang sertifikat ini. Penerbitan sertifikat deposito merupakan salah satu usaha guna menghimpun dana dari masyarakat dan untuk membantu pengembangan pasar uang.
Pasar modal didirikan dengan tujuan untuk memobilisasi dana masyarakat melalui pemilikan saham dan obligasi yang dikeluarkan oleh badan usaha di Indonesia. Untuk tujuan ini telah ditunjuksebagai “trustee” adalah Bapindo dan BDN, sedang sebagai penanggung quarantor) adalah BNI 1946 dan Bank Bumi Daya. Perusahaan-perusahaan yang akan mengeluarkan obligasi haruslah memenuhi ketentuan tertentu, seperti misalnya jumlah modal yang dimiliki serta tingkat keuntungan. Semenjak didirikan, jumlah perusahaan yang telah mengeluarkan surat berharga menunjukkan kenaikan dan sampai dengan akhir Desember 1991 jumlahnya sebanyak 142 buah perusahaan. Dengan demikian kegiatan pasar modal mengalami perkembangan sejalan dengan lajunya pembangunan nasional.
Sumber : “Ekonomi Moneter”, Nopirin, Ph.D
terima kasih infonya, salam kenal dari saya :)
BalasHapusditunggu kunjungan baliknya