PENGERTIAN ASURANSI
© Menurut undang-undang hukum dagang, asuransi adalah suatu perjanjian, dengan mana seseorang penanggung mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tak tertentu.
© Menurut undang-undang No.2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian, asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan di derita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
© Menurut paham ekonomi, asuransi merupakan suatu lembaga keuangan karena melalui asuransi dapat dihimpun dana besar, yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan, disamping bermanfaat bagi masyarakat yang berpartisipasi dalam bisnis asuransi serta asuransi bertujuan memberikan perlindungan atas kerugian keuangan yang ditimbulkan oleh peristiwa yang tidak diduga sebelumnya.
PRINSIP ASURANSI
1) Insurable Interest
Merupakan hak berdasarkan hukum untuk mempertanggungkan suatu resiko yang berkaitan dengan keuangan, yang diakui sah secara hukum antara tertanggung dengan sesuatu yang dipertanggungkan.
2) Utmost Good Faith
Itikad baik.
3) Indemnity
Mekanisme penanggung untuk mengompensasi resiko yang menimpa tertanggung dengan ganti rugi financial.
4) Proximate Cause
Suatu sebab aktif, efisien yang mengakibatkan terjadinya suatu peristiwa berantai atau berurutan tanpa ketentuan lain, diawali bekerja dengan aktif dari suatu sumber dari dan independen.
5) Subrogation
Merupakan hak penanggung yang telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentingan asuransinya mengalami suatu peristiwa kerugian.
6) Kontribusi
Merupakan salah satu akibat wajar dari prinsip indemnity, yaitu bahwa penanggung berhak mengajak penanggung-penanggung lain yang memiliki kepentingan yang sama untuk ikut bersama membayar ganti rugi kepada seorang tertanggung meskipun jumlah tanggungan masing-masing belum tentu sama besar.
JENIS-JENIS ASURANSI
1) Menurut Sifat :
· Asuransi Wajib
Asuransi yang sifatnya wajib dilakukan oleh pihak-pihak terkait yang pelaksanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah.
· Asuransi Sukarela
Asuransi yang dilakukan secara sukarela dan semata-mata dilakukan atas kesadaran seseorang akan kemungkinan terjadinya resiko kerugian atas sesuatu yang dipertanggungkan tersebut.
2) Menurut Fungsi :
· Asuransi Jiwa
Asuransi yang dikaitkan dengan penanggulangan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
· Asuransi Kerugian
Usaha yang memberikan jasa untuk menanggulangi suatu resiko atas kerugian, kehilangan, manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga dari suatu peristiwa yang tidak pasti.
· Reasuransi
Proses untuk mengasuransikan kembali pertanggungjawaban pada pihak tertanggung.
MENANGANI RESIKO
1) Menghindari Resiko
2) Mengurangi Resiko
3) Menahan Resiko
4) Membagi Resiko
5) Mentransfer Resiko
MANFAAT ASURANSI
· Rasa aman dan perlindungan
· Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil
· Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan
· Membantu meningkatkan kegiatan usaha
Sumber : Catatan selama perkuliahan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar