Selasa, 10 Mei 2011

PASAR MODAL


PENGERTIAN PASAR MODAL

v Secara umum, pasar keuangan atau wahana untuk mempertemukan pihak-pihak yang memerlukan dana jangka panjang dengan pihak yang memiliki dana tersebut.

v Menurut UU No. 8 Tahun 1995 tentang pasar modal, suatu pasar yang mempunyai kegiatan melakukan penawaran umum dan perdagangan efek yang melibatkan perusahaan publik serta lembaga yang berkaitan dengan efek.

KEUNTUNGAN, RISIKO & MANFAAT KEBERADAAN PASAR MODAL

v Keuntungan Pasar Modal :

1) Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang untuk dunia usaha.

2) Sarana untuk mengalokasikan sumber dana secara optimal bagi investor.

3) Memungkinkan adanya upaya diversifikasi.

v Manfaat Pasar Modal

1) Manfaat Bagi Investor :

- Memperoleh deviden bagi pemegang saham

- Memperoleh capital gain jika ada kenaikan harga saham

- Memperoleh bunga bagi pemegang obligasi

2) Manfaat Bagi Emiten :

- Mendapatkan dana yang lebih besar

- Perusahaan dapat lebih fleksibel dalam mengolah dana

- Memperkecil ketergantungan terhadap bank

3) Manfaat Bagi Pemerintah :

- Membantu pemerintah dalam mendorong perkembangan pembangunan

- Membantu pemerintah dalam mendorong kegiatan investasi

- Membantu pemerintah dalam menciptakan kesempatan kerja

v Risiko dari Pasar Modal

1) Risiko daya beli

2) Risiko bisnis

3) Risiko tingkat bunga

4) Risiko likuiditas

FUNGSI PASAR MODAL

1) Sumber dana jangka panjang

2) Alternatif investasi

3) Alat restrukturisasi modal perusahaan

4) Alat untuk melakukan divestasi

PERAN PASAR MODAL

1) Menyediakan semua sarana perdagangan efek/fasilitator

2) Membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan bursa

3) Mengupayakan likuiditas instrumen

4) Menyebarluaskan informasi bursa

5) Menciptakan instrumen dan jasa baru

JENIS PRODUK PASAR MODAL

v Saham : surat bukti penyertaan modal pada perusahaan

v Obligasi : surat bukti pengakuan utang dari perusahaan penerbit obligasi

v Waran : surat hak membeli saham biasa pada waktu dan harga yang sudah ditentukan

v Right Issue : hak emisi untuk menerbitkan saham pada penawaran umum terbatas

PARA PELAKU PASAR MODAL

v Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM)

v Perusahaan Efek

v Emiten

v Lembaga Penunjang Pasar Modal

MEKANISME KERJA PASAR MODAL

1) Investor menghubungi perusahaan efek baik untuk order atau jual beli saham.

2) Order beli atau jual saham yang disampaikan akan diteruskan oleh petugas di perusahaan efek ke pialang yang ada di lantai bursa. Pialang di lantai bursa akan memasukkan order tersebut ke sistem komputer BEJ. Jadi tugas pialang adalah menerima dan memasukkan order ke dalam komputer. Jika order terpenuhi maka pialang memberitahukan dealer untuk disampaikan ke investor.

3) Semua transaksi yang terjadi di sistem JATS selanjutnya dikirim ke sistem komputer yang ada di LKP dan LPP untuk memasuki tahap penyelesaian transaksi.

4) Netting merupakan proses yang ada di sistem komputer LKP yang bertujuan untuk mengetahui hak dan kewajiban masing-masing perusahaan efek.

5) Sistem komputer di LPP akan menyelesaikan transaksi yaitu dengan cara melakukan pemindahbukuan rekening.

6) Hasil penyelesaian transaksi selanjutnya disampaikan kepada masing-masing perusahaan efek yang selanjutnya akan menyerahkan hak dan kewajiban para nasabahnya.

7) Proses penyerahan transaksi dalam waktu tiga hari atau dikenal dengan istilah T+3.

http://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_modal

1 komentar: