Minggu, 08 Mei 2011

DANA PENSIUN


DEFINISI DANA PENSIUN

Dana pensiun adalah Badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun bagi pesertanya (UU No.11 Tahun 1992).


TUJUAN DANA PENSIUN

· Bagi pemberi kerja

Tujuan untuk menyelenggarakan dana pensiun bagi karyawannnya yaitu:

(i) Memberikan penghargaan kepada karyawan

(ii) Agar karyawan menikmati hasil (pendapatan) dimasa pensiun

(iii) Meningkatkan citra perusahaan

· Bagi karyawan

Manfaat yang diperoleh yaitu:

(i) Kepastian memperoleh penghasilan dimasa pensiun

(ii) Memberikan rasa aman dan motivasi kerja

· Bagi lembaga pengelola dana pensiun

Tujuan penyelenggaraan dana pensiun yaitu:

(i) Mengelola dana pensiun dengan cara investasi

(ii) Membantu program pemerintah



JENIS-JENIS PENSIUN

1) Pensiun Normal

Pensiun yag diberikan untuk karyawan yang usiannya telah mencapai masa pensiun seperti yang ditetapkan perusahaan.

2) Pensiun Dipercepat

Pensiun yang diberikan untuk kondisi tertentu.

3) Pensiun Ditunda

Pensiun yang diberikan kepada para karyawan yang meminta pensiun sendiri, namun usia pensiun belum memenuhi untuk pensiun.

4) Pensiun Cacat

Pensiun yang diberikan bukan karena usia akan tetapi lebih disebabkan peserta mengalami kecelakaan sehingga dianggap tidak mampu lagi untuk dipekerjakan.

JENIS-JENIS DANA PENSIUN

Berdasarkan UU No.11 Tahun 1992, di Indonesia mengenal 3 jenis dana pensiun yaitu :

1. Dana Pensiun Pemberi Kerja

Dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.

2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan

Dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa.

3. Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan

Dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.


PESERTA DAN USIA PENSIUN

· Peserta

Usia peserta 18 tahun (telah kawin) dengan masa kerja minimal 1 tahun.

· Usia Pensiun

(a) Pensiun normal

(b) Pensiun dipercepat

(c) Pensiun ditunda

(d) Pensiun cacat


FUNGSI DANA PENSIUN

(1) Fungsi Asuransi

Penyelenggara program pensiun mengandung azas kebersamaan seperti halnya program asuransi.

(2) Fungsi Tabungan

Karena program pensiun bertugas untuk mengumpulkan dan mengembangkan dana yang merupakan dana terakumulasi dari iuran peserta, dimana iuran tersebut diperlakukan seperti halnya tabungan.

(3) Fungsi Pensiun

Peserta akan diberikan kelangsungan pendapatan dalam bentuk pembayaran secara berkala seumur hidup setelah memasuki masa pensiun.


NORMA DANA PENSIUN

a. Manfaat pensiun bagi peserta didasarkan atas himpunan iuran ditambah bonus.

b. Uang pertanggungan bagi peserta yang meninggal/cacat sebelum masa pensiun diberikan penuh.

c. Nilai tunai bagi peserta yang berhenti sebelum mencapai masa kepesertaan 3 tahun hanya didasarkan atas himpunan iuran sendiri ditambah bonus.

d. Nilai tunai bagi peserta yang berhenti setelah 3 tahun, perhitungan nilai tunai didasarkan atas himpunan iuran sendiri dan iuran pemberi kerja serta bonus.

e. Pembayaran manfaat pensiun, uang pertanggungan dan nilai tunai ditujukan kepada peserta/ahli waris peserta yang ditunjuk dalam Sertifikat Dana Pensiun.

PERAN DANA PENSIUN

Dana pensiun memiliki peran memlihara kesinambungan penghasilan pada hari tua dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Selain itu dana pensiun juga sebagai sarana penghimpunan dana guna meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan nasional. Menambah motivasi dan ketenangan kerja sehingga meningkatkan produktifitas.

KELEMAHAN DAN KEUNGGULAN DANA PENSIUN

A. Kelemahan

- Pengelolaan YPD masih banyak yang kurang profesional

- Banyak investasi dalam bentuk aktiva tetap yang kurang produktif

- Administrasi keuangan kurang dipersiapkan dengan baik

B. Keunggulan

- Dibebaskan dari pajak penghasilan

- Biaya tetap relatif rendah

- Memiliki prospek likuiditas dan solvabilitas yang tinggi



Sumber : Catatan selama perkuliahan

2 komentar:

  1. Apakah Anda dalam setiap kesulitan keuangan? Apakah Anda perlu
    pinjaman untuk memulai bisnis atau untuk membayar tagihan Anda? Kami meminjamkan pinjaman kepada perusahaan lokal, internasional dan juga pada tingkat yang sangat rendah 2%.
    Kami memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan bantuan.
    Terapkan Sekarang Via Email: kellywoodloanfirm@gmail.com
    Terima kasih dan memberkati Allah
    Ibu Kelly

    BalasHapus