Minggu, 15 Mei 2011

LEASING

PENGERTIAN

Leasing adalah suatu kegiatan pembiayaan kepada perusahaan (badan umum) atau perorangan dalam bentuk pembiayaan barang modal.

Surat keputusan bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan Nomor Kep.122/MK/IV/74, Nomor 30/Kpb/I/74 tanggal 7 Januari 1974, pengertian leasing di Indonesia didefinisikan sebagai berikut :

“Leasing ialah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hal pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama.”

PERKEMBANGAN LEASING

· Tahun 2000 M, leasing telah ada di Sumeria, bahwa transaksi leasing meliputi leasing binatang peliharaan, leasing peralatan, leasing pengukuran tanah.

· Tahun 1850, leasing modern menurut T.M Tom Clark perusahaan pertama yang menyewakan kereta api.

· Tahun 1877, The Bell Telephone mulai memberikan layanan penyewaan telepon kepada para pelanggannya.

· Tahun 1952, perusahaan di San Fransisco mendatangi perusahaan-perusahaan penghasil barang untuk menawarkan jasa penjualan secara leasing.

· Tahun 1974, leasing mulai muncul di Indonesia dan berkembang sedemikian rupa sehingga pada tahun 1984 telah berdiri 48 perusahaan leasing, dengan total kontrak 436,1 milyar rupiah.

USAHA LEASING

Dapat dilakukan oleh :

· Lembaga Keuangan Bank

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh bank-bank apabila hendak melaksanakan kegiatan leasing akan di atur berdasarkan Undang-undang Pokok Perbankan (Undang-undang No. 14 tahun 1967)

· Lembaga Keuangan Non Bank

(a) Telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan berdasarkan surat keputusan Menteri Keuangan No. 38/MK/IV/1972.

(b) Untuk kegiatan leasing yang dilakukan harus mempunyai tata usaha/pembukuan tersendiri.

· Perusahaan Pembiayaan

Berdasarkan surat keputusan Menteri Keuangan No.1251/KMK.0.13/1988 tanggal 20 Desember 1988

SYARAT-SYARAT PENDIRIAN

1) Telah mempunyai rekomendasi dari Bank Indonesia untuk lembaga keuangan, yang bukan lembaga keuangan dari Departemen Perdagangan.

2) Menyampaikan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan rencana pembiayaan usaha untuk waktu 3 tahun.

3) Tidak menggunakan tenaga warga negara asing kecuali atas persetujuan Menteri Keuangan.

4) Dalam hal ini diperlukan jasa-jasa asuransi maka penutupannya harus dilakukan pada perusahaan yang ada di Indonesia.

5) Dalam organisasi perusahaan ditempatkan sekurang-kurangnya seorang tenaga ahli di bidang hukum, seorang akuntan dan seorang ahli di bidang di mana usaha leasing itu akan dititikberatkan.

6) Barang-barang yang di leasing harus di ambil dari produksi dalam negeri, kecuali dalam negeri belum memproduksi barang tersebut. Hal ini hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Menteri Keuangan.

7) Mempunyai ruang kantor yang tetap dan beralamat, setiap pembukaan kantor-kantor cabang harus dengan persetujuan Menteri Keuangan.

TEKNIK PEMBIAYAAN LEASING

Ada dua macam pembiayaan yang diberikan oleh perusahaan leasing, yaitu :

(I) Operating Lease

Usaha leasing, dimana pihak Lesse hanya membayar sewa pembiayaan (rental) sesuai perjanjian tanpa di ikuti dengan pemilikan (hak opsi) barang modal tersebut oleh lessee pada akhir perjanjian.

(II) Financial Lease

Usaha leasing, dimana selain membayar sewa ditetapkan, pada akhir masa kontrak pembiayaan Lessee akan membeli barang-barang modal tersebut berdasarkan sisa yang disepakati.

MEKANISME LEASING

Dalam transaksi leasing sekurang-kurangnya melibatkan empat pihak yang berkepentingan, antara lain :

1. Lessor

Perusahaan leasing atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada lesse dalam bentuk barang modal.

2. Lessee

Perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor.

3. Pemasok

Perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lessee dengan pembayaran secara tunai oleh lessor.

4. Bank atau Kreditor

Dalam suatu perjanjian atau kontrak leasing pihak bank atau kreditor tidak terlibat secara langsung dalam kontrak tetapi bank memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor.

PENGGOLONGAN PERUSAHAAN LEASING

· Independent Leasing Company

Perusahaan leasing jenis ini mewakili sebagian besar dari industri leasing dimana perusahaan ini berdiri sendiri atau independent dari pemasok yang mungkin dapat memenuhi kebutuhan barang modal nasabahnya.

· Captive Lessor

Sering juga disebut two party lessor yang melibatkan dua pihak, yaitu :

è Pihak pertama terdiri atas perusahaan induk dan anak perusahaan leasing.

è Pihak kedua adalah lesse atau pemakai barang.

· Lease Broker atau Packager

Berfungsi mempertemukan calon lesse dengan pihak lessor yang membutuhkan suatu barang modal dengan cara leasing tetapi lease broker ini tidak memiliki barang atau peralatan untuk menangani transaksi leasing untuk atas namanya.

MANFAAT LEASING

(i) Menghemat modal

(ii) Diversifikasi sumber-sumber pembiayaan

(iii) Persyaratan yang kurang ketat dan lebih fleksibel

(iv) Biaya lebih murah

(v) Di luar neraca

(vi) Menguntungkan arus kas

(vii) Proteksi diri

(viii) Perlindungan akibat kemajuan teknologi

(ix) Sumber pelunasan kewajiban

(x) Kapitalisasi biaya

(xi) Risiko keuangan

(xii) Kemudahan penyusunan anggaran

(xiii) Pembiayaan proyek skala besar

(xiv) Sangat luwes

(xv) Sebagai sumber dana

(xvi) Menciptakan keuntungan dari pengaruh inflasi

(xvii) Saran kredit jangka menengah panjang

ASURANSI DALAM KEGIATAN LEASING

Asuransi ini disyaratkan oleh pihak lessor, dan dituliskan pula perjanjian leasing. Pihak lessee merupakan merupakan pihak yang harus membayar premi asuransi tersebut dengan alasan lesse adalah pihak yang mengerti seluk beluk barang modal yang digunakan dan pihak lessor hanya mendapatkan keuntungan dari selisih biaya dana dengan tingkat bunga yang ditawarkan kepada lessee.

Sumber : Catatan selama perkuliahan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar