Minggu, 15 Mei 2011

LEASING

PENGERTIAN

Leasing adalah suatu kegiatan pembiayaan kepada perusahaan (badan umum) atau perorangan dalam bentuk pembiayaan barang modal.

Surat keputusan bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan Nomor Kep.122/MK/IV/74, Nomor 30/Kpb/I/74 tanggal 7 Januari 1974, pengertian leasing di Indonesia didefinisikan sebagai berikut :

“Leasing ialah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hal pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama.”

PERKEMBANGAN LEASING

· Tahun 2000 M, leasing telah ada di Sumeria, bahwa transaksi leasing meliputi leasing binatang peliharaan, leasing peralatan, leasing pengukuran tanah.

· Tahun 1850, leasing modern menurut T.M Tom Clark perusahaan pertama yang menyewakan kereta api.

· Tahun 1877, The Bell Telephone mulai memberikan layanan penyewaan telepon kepada para pelanggannya.

· Tahun 1952, perusahaan di San Fransisco mendatangi perusahaan-perusahaan penghasil barang untuk menawarkan jasa penjualan secara leasing.

· Tahun 1974, leasing mulai muncul di Indonesia dan berkembang sedemikian rupa sehingga pada tahun 1984 telah berdiri 48 perusahaan leasing, dengan total kontrak 436,1 milyar rupiah.

USAHA LEASING

Dapat dilakukan oleh :

· Lembaga Keuangan Bank

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh bank-bank apabila hendak melaksanakan kegiatan leasing akan di atur berdasarkan Undang-undang Pokok Perbankan (Undang-undang No. 14 tahun 1967)

· Lembaga Keuangan Non Bank

(a) Telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan berdasarkan surat keputusan Menteri Keuangan No. 38/MK/IV/1972.

(b) Untuk kegiatan leasing yang dilakukan harus mempunyai tata usaha/pembukuan tersendiri.

· Perusahaan Pembiayaan

Berdasarkan surat keputusan Menteri Keuangan No.1251/KMK.0.13/1988 tanggal 20 Desember 1988

SYARAT-SYARAT PENDIRIAN

1) Telah mempunyai rekomendasi dari Bank Indonesia untuk lembaga keuangan, yang bukan lembaga keuangan dari Departemen Perdagangan.

2) Menyampaikan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan rencana pembiayaan usaha untuk waktu 3 tahun.

3) Tidak menggunakan tenaga warga negara asing kecuali atas persetujuan Menteri Keuangan.

4) Dalam hal ini diperlukan jasa-jasa asuransi maka penutupannya harus dilakukan pada perusahaan yang ada di Indonesia.

5) Dalam organisasi perusahaan ditempatkan sekurang-kurangnya seorang tenaga ahli di bidang hukum, seorang akuntan dan seorang ahli di bidang di mana usaha leasing itu akan dititikberatkan.

6) Barang-barang yang di leasing harus di ambil dari produksi dalam negeri, kecuali dalam negeri belum memproduksi barang tersebut. Hal ini hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Menteri Keuangan.

7) Mempunyai ruang kantor yang tetap dan beralamat, setiap pembukaan kantor-kantor cabang harus dengan persetujuan Menteri Keuangan.

TEKNIK PEMBIAYAAN LEASING

Ada dua macam pembiayaan yang diberikan oleh perusahaan leasing, yaitu :

(I) Operating Lease

Usaha leasing, dimana pihak Lesse hanya membayar sewa pembiayaan (rental) sesuai perjanjian tanpa di ikuti dengan pemilikan (hak opsi) barang modal tersebut oleh lessee pada akhir perjanjian.

(II) Financial Lease

Usaha leasing, dimana selain membayar sewa ditetapkan, pada akhir masa kontrak pembiayaan Lessee akan membeli barang-barang modal tersebut berdasarkan sisa yang disepakati.

MEKANISME LEASING

Dalam transaksi leasing sekurang-kurangnya melibatkan empat pihak yang berkepentingan, antara lain :

1. Lessor

Perusahaan leasing atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada lesse dalam bentuk barang modal.

2. Lessee

Perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor.

3. Pemasok

Perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lessee dengan pembayaran secara tunai oleh lessor.

4. Bank atau Kreditor

Dalam suatu perjanjian atau kontrak leasing pihak bank atau kreditor tidak terlibat secara langsung dalam kontrak tetapi bank memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor.

PENGGOLONGAN PERUSAHAAN LEASING

· Independent Leasing Company

Perusahaan leasing jenis ini mewakili sebagian besar dari industri leasing dimana perusahaan ini berdiri sendiri atau independent dari pemasok yang mungkin dapat memenuhi kebutuhan barang modal nasabahnya.

· Captive Lessor

Sering juga disebut two party lessor yang melibatkan dua pihak, yaitu :

è Pihak pertama terdiri atas perusahaan induk dan anak perusahaan leasing.

è Pihak kedua adalah lesse atau pemakai barang.

· Lease Broker atau Packager

Berfungsi mempertemukan calon lesse dengan pihak lessor yang membutuhkan suatu barang modal dengan cara leasing tetapi lease broker ini tidak memiliki barang atau peralatan untuk menangani transaksi leasing untuk atas namanya.

MANFAAT LEASING

(i) Menghemat modal

(ii) Diversifikasi sumber-sumber pembiayaan

(iii) Persyaratan yang kurang ketat dan lebih fleksibel

(iv) Biaya lebih murah

(v) Di luar neraca

(vi) Menguntungkan arus kas

(vii) Proteksi diri

(viii) Perlindungan akibat kemajuan teknologi

(ix) Sumber pelunasan kewajiban

(x) Kapitalisasi biaya

(xi) Risiko keuangan

(xii) Kemudahan penyusunan anggaran

(xiii) Pembiayaan proyek skala besar

(xiv) Sangat luwes

(xv) Sebagai sumber dana

(xvi) Menciptakan keuntungan dari pengaruh inflasi

(xvii) Saran kredit jangka menengah panjang

ASURANSI DALAM KEGIATAN LEASING

Asuransi ini disyaratkan oleh pihak lessor, dan dituliskan pula perjanjian leasing. Pihak lessee merupakan merupakan pihak yang harus membayar premi asuransi tersebut dengan alasan lesse adalah pihak yang mengerti seluk beluk barang modal yang digunakan dan pihak lessor hanya mendapatkan keuntungan dari selisih biaya dana dengan tingkat bunga yang ditawarkan kepada lessee.

Sumber : Catatan selama perkuliahan

Selasa, 10 Mei 2011

PASAR MODAL


PENGERTIAN PASAR MODAL

v Secara umum, pasar keuangan atau wahana untuk mempertemukan pihak-pihak yang memerlukan dana jangka panjang dengan pihak yang memiliki dana tersebut.

v Menurut UU No. 8 Tahun 1995 tentang pasar modal, suatu pasar yang mempunyai kegiatan melakukan penawaran umum dan perdagangan efek yang melibatkan perusahaan publik serta lembaga yang berkaitan dengan efek.

KEUNTUNGAN, RISIKO & MANFAAT KEBERADAAN PASAR MODAL

v Keuntungan Pasar Modal :

1) Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang untuk dunia usaha.

2) Sarana untuk mengalokasikan sumber dana secara optimal bagi investor.

3) Memungkinkan adanya upaya diversifikasi.

v Manfaat Pasar Modal

1) Manfaat Bagi Investor :

- Memperoleh deviden bagi pemegang saham

- Memperoleh capital gain jika ada kenaikan harga saham

- Memperoleh bunga bagi pemegang obligasi

2) Manfaat Bagi Emiten :

- Mendapatkan dana yang lebih besar

- Perusahaan dapat lebih fleksibel dalam mengolah dana

- Memperkecil ketergantungan terhadap bank

3) Manfaat Bagi Pemerintah :

- Membantu pemerintah dalam mendorong perkembangan pembangunan

- Membantu pemerintah dalam mendorong kegiatan investasi

- Membantu pemerintah dalam menciptakan kesempatan kerja

v Risiko dari Pasar Modal

1) Risiko daya beli

2) Risiko bisnis

3) Risiko tingkat bunga

4) Risiko likuiditas

FUNGSI PASAR MODAL

1) Sumber dana jangka panjang

2) Alternatif investasi

3) Alat restrukturisasi modal perusahaan

4) Alat untuk melakukan divestasi

PERAN PASAR MODAL

1) Menyediakan semua sarana perdagangan efek/fasilitator

2) Membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan bursa

3) Mengupayakan likuiditas instrumen

4) Menyebarluaskan informasi bursa

5) Menciptakan instrumen dan jasa baru

JENIS PRODUK PASAR MODAL

v Saham : surat bukti penyertaan modal pada perusahaan

v Obligasi : surat bukti pengakuan utang dari perusahaan penerbit obligasi

v Waran : surat hak membeli saham biasa pada waktu dan harga yang sudah ditentukan

v Right Issue : hak emisi untuk menerbitkan saham pada penawaran umum terbatas

PARA PELAKU PASAR MODAL

v Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM)

v Perusahaan Efek

v Emiten

v Lembaga Penunjang Pasar Modal

MEKANISME KERJA PASAR MODAL

1) Investor menghubungi perusahaan efek baik untuk order atau jual beli saham.

2) Order beli atau jual saham yang disampaikan akan diteruskan oleh petugas di perusahaan efek ke pialang yang ada di lantai bursa. Pialang di lantai bursa akan memasukkan order tersebut ke sistem komputer BEJ. Jadi tugas pialang adalah menerima dan memasukkan order ke dalam komputer. Jika order terpenuhi maka pialang memberitahukan dealer untuk disampaikan ke investor.

3) Semua transaksi yang terjadi di sistem JATS selanjutnya dikirim ke sistem komputer yang ada di LKP dan LPP untuk memasuki tahap penyelesaian transaksi.

4) Netting merupakan proses yang ada di sistem komputer LKP yang bertujuan untuk mengetahui hak dan kewajiban masing-masing perusahaan efek.

5) Sistem komputer di LPP akan menyelesaikan transaksi yaitu dengan cara melakukan pemindahbukuan rekening.

6) Hasil penyelesaian transaksi selanjutnya disampaikan kepada masing-masing perusahaan efek yang selanjutnya akan menyerahkan hak dan kewajiban para nasabahnya.

7) Proses penyerahan transaksi dalam waktu tiga hari atau dikenal dengan istilah T+3.

http://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_modal

PEGADAIAN


PENGERTIAN

Usaha Gadai adalah kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan di tebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai.

Perusahaan umum pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti yang dimaksud dalam kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1150 di atas.

TUJUAN PEGADAIAN

Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran pinjaman uang pinjaman atas dasar hukum gadai.

PROSEDUR PINJAMAN

Prosedur peminjaman uang di Perum Pegadaian :

(1) Nasabah datang langsung ke bagian informasi untuk memperoleh penjelasan tentang pegadaian.

(2) Bagi calon nasabah yang sudah jelas dan mengetahui prosedurnya dapat langsung membawa barang jaminan ke bagian penaksiran untuk ditaksir nilai jaminan yang diberikan.

(3) Bagian penaksiran akan menaksir nilai jaminan yang diberikan, baik kualitas barang maupun nilai barang tersebut, kemudian baru ditetapkan nilai taksir barang tersebut.

(4) Setelah nilai taksir ditetapkan langkah selanjutnya menentukan jumlah pinjaman beserta sewa modal yang dikenakan dan kemudian diinformasikan ke calon peminjam.

(5) Jika calon peminjam setuju, maka barang jaminan ditahan untuk dapat disimpan dan nasabah memperoleh pinjaman berikut surat bukti gadai.

PROSEDUR PENGEMBALIAN PINJAMAN

(1) Pembayaran kembali pinjaman berikut sewa modal dapat langsung dilakukan di kasir dengan menunjukkan surat bukti gadai dan melakukan pembayaran sejumlah uang.

(2) Pihak pegadaian menyerahkan barang jaminan apabila pembayarannya sudah lunas dan diserahkan langsung ke nasabah untuk diperiksa kebenarannya dan jika sudah benar dapat langsung dibawa pulang.

(3) Pada prinsipnya pembayaran kembali pinjaman dan sewa modal dapat dilakukan sebelum jangka waktu pinjaman jatuh tempo. Jadi nasabah jika sudah punya uang dapat langsung menebus jaminannya.

BARANG JAMINAN

Jenis-jenis barang berharga yang dapat diterima dan dapat dijadikan jaminan oleh Perum Pegadaian sebagai berikut :

(1) Barang perhiasan yang terbuat dari emas, perak, platina, intan, mutiara dan batu mulia.

(2) Kendaraan : mobil, sepeda motor, sepeda, dll.

(3) Barang elektronik : kamera, refrigator, freezer, radio, televisi, dll.

(4) Barang rumah tangga : perlengkapan dapur, perlengkapan makanan.

(5) Mesin-mesin.

(6) Barang lain yang dianggap bernilai oleh Perum Pegadaian.

KEUNGGULAN DAN KELEMAHAN PEGADAIAN

© Keunggulan :

(1) Meningkatkan daya guna barang bergerak Anda

(2) Prosedur dan syarat mudah serta proses cepat

(3) Tarif kompetitif

(4) Jangka waktu fleksibel

(5) Dijamin asuransi

© Kelemahan :

(1) Tidak mudah terima barang untuk digadaikan

(2) Jumlah kredit gadai yang dapat diberikan masih terbatas

(3) Sewa gadai relatif lebih tinggi dibandingkan suku bunga bank

(4) Harus ada jaminan berupa barang bergerak yang mempunyai nilai

(5) Barang bergerak yang digadaikan harus diserahkan ke pegadaian, sehingga barang tersebut tidak dapat dimanfaatkan selama digadaikan

Sumber : Catatan selama perkuliahan